Langsung ke konten utama

Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT) serta contohnya

Suci Sofyati
20190801509

Pengertian Kemitraan Usaha

Kemitraan adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan strategis bisnis maka keberhasilan kemitraan ditentukan oleh kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis, dan kepatuhan tersebut harus di didasarkan pada hukum yang mengatur masalah kemitraan. Hukum tersebut untuk memberikan rambu – rambu terhadap pelaksanaan kemitraan agar dapat memberikan dan menjamin keseimbangan kepentingan di dalam pelaksanaan kemitraan.


Tujuan Kemitraan Usaha

Tujuan dari kemitraan usaha yaitu untuk meningkatkan suatu pendapatan usaha dan juga pendapatan masyarakat; memberi dukungan yang efesien terhadap ekonomi; menambah kekuatan kemampuan masyarakat untuk bersaing; menjauhi persaingan yang kurang sehat dan persaingan yang saling menghancurkan; menjauhi penguasaan yang dapat mengakibatkan terjadi penyimpangan dalam kegiatan pasar; dapat membentuk suatu cara yang mendunia agar usaha dapat menjadi kuat, tangguh serta dapat saling mendukung dengan kerjasama yang baik.


Manfaat Kemitraan Usaha

Kemitraan Usaha juga memiliki manfaat, antara lain: 

1) Manfaat produktivitas 
2) Manfaat efesiensi
3) Manfaat jaminan kualitas, kuantitas dan kontinuitas 
4) Manfaat dalam risiko.

Pengertian BOT (Build Operate and Transfer)

Build Operates Transfer (BOT) merupakan suatu perjanjian kerja sama yaitu antara pemerintah/BUMN terhadap perusahaan swasta yang siap untuk mengurus semuanya seperti membiayai, membuat rancangan, serta membentuk fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dan diberikan hak konsesi dengan tujuan mengoperasikan suatu rencana bangunan sampai dengan waktu yang sudah ditentukan kemudian setelah berakhirnya masa konsesi diserahkan kembali kepada pemerintah/BUMN (Neil Bieker dan Cassie Boggs, n.d., dalam Elistia, dkk., 2020).

Jadi, BOT hadir agar dapat melengkapi suatu kebutuhan praktek, yang di sisi lain pemilik suatu lahan untuk membangun membutuhkan suatu dana, tetapi dana itu tidak dimilikinya. Di sisi lainnya, seorang investor memiliki dana tetapi tidak memiliki lahan, sehingga ia membutuhkan lahan untuk membangun. Kedua sisi akhirnya melebur menjadi satu untuk dapat saling melengkapi sehingga terbentuklah perjanjian BOT ini.


Tujuan BOT (Build Operate and Transfer)

BOT merupakan suatu perjanjian kerja sama antara pemerinta/BUMN dengan pihak perusahaan swasta yakni dalam membangun suatu infrastruktur umum yang memiliki tujuan meningkatkan perkembangan infrastruktur tidak dengan pengeluaran yang berasal dari dana pemetintah, melainkan menggunakan dana pihak perusahaan swasta yang memiliki tanggung jawab atas desain akhir, suatu biaya, konstruksi, operasi, serta suatu pemeliharaan sebuah pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur hingga beberapa tahun sampai berakhirnya kontran kerja sama.

Manfaat BOT (Build Operate and Transfer)

Manfaat yang dirasakan oleh pemerintah pusat dan daerah yang merupakan pemilih lahan yakni tidak perlu membayar biaya pembangunan infrastruktur beserta fasilitas yang meliputinya, sehingga hal tersebut dapat mengurangi suatu pengeluaran APBN/D; perjanjian kerja sama dengan bentuk Build Operates Transfer membantu pemerintah yang tidak punya anggaran yang cukup untuk dapat membangun infrastruktur dan fasilitasnya,sehingga pemerintah tetap dapat memfasilitasi dan memenuhi kepentingan masyarakat dengan baik, mengingat pembangunan infrastruktur dibiayai oleh pihak swasta; pemerintah tetap menjalankan pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Bentuk-bentuk kemitraan usaha

1. Kemitraan Dalam Bentuk Subkontrak

Subkontrak adalah suatu sistem yang mengambarkan hubungan antara usaha besar yaitu penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dimana usaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (selaku subkontraktor) untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk.

Contoh: produsen menyediakan tahu siap pakai untuk PT Widodo Makmur 

Build Operate Transfer (BOT): pembangunan lahan untuk produsen


2. Kemitraan Dalam Bentuk Waralaba

adalah hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.

Contoh : Kemitraan dalam bentuk waralaba dibidang minuman adalah perusahaan Street boba melakukan waralaba terhadap merknya

Build Operate Transfer (BOT): pembangunan gerai Street boba


3. Kemitraan Dalam Bentuk Inti-Plasma

Inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.

Contoh : pola kemitraan sub kontrak yakni hubungan antara peternak sapi sebagai plasma dengan PT Ultrajaya Milk Industry and Trading Company Tbk sebagai inti.

Build Operate Transfer (BOT): pembangunan lahan ternak sapi


4. Kemitraan Dalam Bentuk Perdagangan Umum.

Pola perdagangan Umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Besar mitranya. Dengan demikian maka dalam pola perdagangan umum, usaha besar memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar mitranya.

Contoh : kegiatan bisnis hortikultura, dimana kelompok tani hortikultura bergabung dengan koperasi kemudian bermitra dengan swalayan atau kelompok supermarket. Petani memiliki kewajiban untuk memasok barang-barang sesuai dengan persyaratan dan kualitas produk yang telah disepakati bersama.

Build Operate Transfer (BOT): pembangun perluasan lahan tani


5. Kemitraan dalam bentuk usaha patungan (joint venture)

Joint venture atau di Indonesia biasa disebut usaha patungan, adalah entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk membentuk entitas baru, masing-masing menyetorkan modal, berbagi risiko dan keuntungan, serta kendali atas entitas tersebut. Joint venture bisa dibentuk hanya untuk satu projek tertentu, lalu dibubarkan. Akan tetapi, joint venture juga bisa saja dibentuk untuk hubungan bisnis yang berkelanjutan.

Contoh : Para pihak bersepakat untuk mendirikan restaurant seafood. Untuk mendirikan usaha tersebut masing- masing pihak menyerahkan sejumlah modal yang telah disepakati bersama, lalu mendirikan suatu restaurant.

Build Operate Transfer (BOT): pembangunan lahan untuk restaurant


Kesimpulan

Kemitraan adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Tujuan dari kemitraan usaha yaitu untuk meningkatkan suatu pendapatan usaha dan juga pendapatan masyarakat; memberi dukungan yang efesien terhadap ekonomi; menambah kekuatan kemampuan masyarakat untuk bersaing; menjauhi persaingan yang kurang sehat dan persaingan yang saling menghancurkan; menjauhi penguasaan yang dapat mengakibatkan terjadi penyimpangan dalam kegiatan pasar; dapat membentuk suatu cara yang mendunia agar usaha dapat menjadi kuat, tangguh serta dapat saling mendukung dengan kerjasama yang baik. Tujuan tersebut tentu saja dapat terus berjalan jika kedua belah pihak mentaati atau mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat dan disetujui bersama.

BOT merupakan suatu perjanjian kerja sama antara pemerinta/BUMN dengan pihak perusahaan swasta yakni dalam membangun suatu infrastruktur umum yang memiliki tujuan meningkatkan perkembangan infrastruktur tidak dengan pengeluaran yang berasal dari dana pemetintah, melainkan menggunakan dana pihak perusahaan swasta yang memiliki tanggung jawab atas desain akhir, suatu biaya, konstruksi, operasi, serta suatu pemeliharaan sebuah pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur hingga beberapa tahun sampai berakhirnya kontran kerja sama.

Komentar