Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT) serta contohnya
Pengertian Kemitraan Usaha
Kemitraan adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan strategis bisnis maka keberhasilan kemitraan ditentukan oleh kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis, dan kepatuhan tersebut harus di didasarkan pada hukum yang mengatur masalah kemitraan. Hukum tersebut untuk memberikan rambu – rambu terhadap pelaksanaan kemitraan agar dapat memberikan dan menjamin keseimbangan kepentingan di dalam pelaksanaan kemitraan.
Tujuan Kemitraan Usaha
Tujuan dari kemitraan usaha yaitu untuk meningkatkan suatu
pendapatan usaha dan juga pendapatan masyarakat; memberi dukungan yang efesien
terhadap ekonomi; menambah kekuatan kemampuan masyarakat untuk bersaing;
menjauhi persaingan yang kurang sehat dan persaingan yang saling menghancurkan;
menjauhi penguasaan yang dapat mengakibatkan terjadi penyimpangan dalam
kegiatan pasar; dapat membentuk suatu cara yang mendunia agar usaha dapat
menjadi kuat, tangguh serta dapat saling mendukung dengan kerjasama yang baik.
Manfaat Kemitraan Usaha
Kemitraan Usaha juga memiliki manfaat, antara lain:
Pengertian BOT (Build Operate and Transfer)
Build Operates Transfer (BOT) merupakan suatu perjanjian kerja sama yaitu antara pemerintah/BUMN terhadap perusahaan swasta yang siap untuk mengurus semuanya seperti membiayai, membuat rancangan, serta membentuk fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dan diberikan hak konsesi dengan tujuan mengoperasikan suatu rencana bangunan sampai dengan waktu yang sudah ditentukan kemudian setelah berakhirnya masa konsesi diserahkan kembali kepada pemerintah/BUMN (Neil Bieker dan Cassie Boggs, n.d., dalam Elistia, dkk., 2020).
Jadi, BOT hadir agar dapat melengkapi suatu kebutuhan praktek, yang di sisi lain pemilik suatu lahan untuk membangun membutuhkan suatu dana, tetapi dana itu tidak dimilikinya. Di sisi lainnya, seorang investor memiliki dana tetapi tidak memiliki lahan, sehingga ia membutuhkan lahan untuk membangun. Kedua sisi akhirnya melebur menjadi satu untuk dapat saling melengkapi sehingga terbentuklah perjanjian BOT ini.
Tujuan BOT (Build Operate and Transfer)
BOT merupakan suatu perjanjian kerja sama antara
pemerinta/BUMN dengan pihak perusahaan swasta yakni dalam membangun suatu
infrastruktur umum yang memiliki tujuan meningkatkan perkembangan infrastruktur
tidak dengan pengeluaran yang berasal dari dana pemetintah, melainkan
menggunakan dana pihak perusahaan swasta yang memiliki tanggung jawab atas
desain akhir, suatu biaya, konstruksi, operasi, serta suatu pemeliharaan sebuah
pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur hingga beberapa tahun sampai
berakhirnya kontran kerja sama.
Manfaat BOT (Build Operate and Transfer)
Manfaat yang dirasakan oleh pemerintah pusat dan daerah yang
merupakan pemilih lahan yakni tidak perlu membayar biaya pembangunan
infrastruktur beserta fasilitas yang meliputinya, sehingga hal tersebut dapat
mengurangi suatu pengeluaran APBN/D; perjanjian kerja sama dengan bentuk Build
Operates Transfer membantu pemerintah yang tidak punya anggaran yang cukup
untuk dapat membangun infrastruktur dan fasilitasnya,sehingga pemerintah tetap
dapat memfasilitasi dan memenuhi kepentingan masyarakat dengan baik, mengingat
pembangunan infrastruktur dibiayai oleh pihak swasta; pemerintah tetap
menjalankan pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Bentuk-bentuk kemitraan usaha
1. Kemitraan Dalam Bentuk Subkontrak
Subkontrak adalah suatu sistem yang mengambarkan hubungan
antara usaha besar yaitu penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi, dimana usaha besar sebagai perusahaan induk (parent firm) meminta
kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (selaku subkontraktor) untuk
mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab
penuh pada perusahaan induk.
Contoh: produsen menyediakan tahu siap pakai untuk
Build Operate Transfer (BOT): pembangunan lahan untuk produsen
2. Kemitraan Dalam Bentuk Waralaba
adalah hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba
memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi
perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan
manajemen. pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan,
bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada
penerima waralaba secara berkesinambungan.
Contoh : Kemitraan dalam bentuk waralaba dibidang minuman
adalah perusahaan Street boba melakukan waralaba terhadap merknya
Build Operate Transfer (BOT): pembangunan gerai Street boba
3. Kemitraan Dalam Bentuk Inti-Plasma
Inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara usaha kecil
dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau
usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan
inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan
teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.
Contoh : pola kemitraan sub kontrak yakni hubungan antara
peternak sapi sebagai plasma dengan PT Ultrajaya Milk Industry and Trading
Company Tbk sebagai inti.
Build Operate Transfer (BOT): pembangunan lahan ternak sapi
4. Kemitraan Dalam Bentuk Perdagangan Umum.
Pola perdagangan Umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha
Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, Usaha Besar memasarkan hasil
produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh
Usaha Besar mitranya. Dengan demikian maka dalam pola perdagangan umum, usaha
besar memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha mikro, kecil, menengah
dan koperasi mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha
besar mitranya.
Contoh : kegiatan bisnis hortikultura, dimana kelompok tani
hortikultura bergabung dengan koperasi kemudian bermitra dengan swalayan atau
kelompok supermarket. Petani memiliki kewajiban untuk memasok barang-barang
sesuai dengan persyaratan dan kualitas produk yang telah disepakati bersama.
Build Operate Transfer (BOT): pembangun perluasan lahan tani
5. Kemitraan dalam bentuk usaha patungan (joint venture)
Joint venture atau di Indonesia biasa disebut usaha
patungan, adalah entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk
menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak yang terlibat sepakat
untuk membentuk entitas baru, masing-masing menyetorkan modal, berbagi risiko
dan keuntungan, serta kendali atas entitas tersebut. Joint venture bisa
dibentuk hanya untuk satu projek tertentu, lalu dibubarkan. Akan tetapi, joint
venture juga bisa saja dibentuk untuk hubungan bisnis yang berkelanjutan.
Contoh : Para pihak bersepakat untuk mendirikan restaurant
seafood. Untuk mendirikan usaha tersebut masing- masing pihak menyerahkan
sejumlah modal yang telah disepakati bersama, lalu mendirikan suatu restaurant.
Build Operate Transfer (BOT): pembangunan lahan untuk
restaurant
Kesimpulan
Kemitraan adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh
dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan
bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Tujuan dari
kemitraan usaha yaitu untuk meningkatkan suatu pendapatan usaha dan juga
pendapatan masyarakat; memberi dukungan yang efesien terhadap ekonomi; menambah
kekuatan kemampuan masyarakat untuk bersaing; menjauhi persaingan yang kurang
sehat dan persaingan yang saling menghancurkan; menjauhi penguasaan yang dapat
mengakibatkan terjadi penyimpangan dalam kegiatan pasar; dapat membentuk suatu
cara yang mendunia agar usaha dapat menjadi kuat, tangguh serta dapat saling
mendukung dengan kerjasama yang baik. Tujuan tersebut tentu saja dapat terus
berjalan jika kedua belah pihak mentaati atau mematuhi kesepakatan-kesepakatan
yang sudah dibuat dan disetujui bersama.
BOT merupakan suatu perjanjian kerja sama antara pemerinta/BUMN dengan pihak perusahaan swasta yakni dalam membangun suatu infrastruktur umum yang memiliki tujuan meningkatkan perkembangan infrastruktur tidak dengan pengeluaran yang berasal dari dana pemetintah, melainkan menggunakan dana pihak perusahaan swasta yang memiliki tanggung jawab atas desain akhir, suatu biaya, konstruksi, operasi, serta suatu pemeliharaan sebuah pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur hingga beberapa tahun sampai berakhirnya kontran kerja sama.
Komentar
Posting Komentar